Demak lover kami ingin berbagi pengalaman kami bagaimana cara memperpanjang STNK dan TNKB (alias plat nomor) yang 5 tahunan di Samsat Demak...
Demak lover kami ingin berbagi pengalaman kami bagaimana cara memperpanjang STNK dan TNKB (alias plat nomor) yang 5 tahunan di Samsat Demak. Apa saja syarat dan prosedur cara perpanjangan STNK dan TNKB berikut caranya:
1. Datang ke samsat yang berada di Jl. Sultan Trenggona atau samping polres Demak. Sebaiknya datang sebelum jam 8 (jam 8 pelayanan dimulai).
2. Bawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK dan Plat nomornya, bawa KTP, STNK dan BPKB asli. Masing-masing di foto kopi rangkap dua. Di Samsat ada foto kopi jadi nggak perlu bingung jika belum foto kopi. Tapi saran kami sebaiknya foto kopi dari rumah supaya proses lebih cepat krn kita tidak perlu antri di foto kopian.
3. Ke Bagian SPOPD yang berada di bagian samping kiri samsat, utk mengambil form dan dihitung jumlah mominal uang yang harus dibayar.
4. Kemudian cek fisik kendaraan, keendaraan diperiksa nomor rangka dan nomor mesinnya. di sini kita mendapatkan lembaran bukti pemeriksaan yang digunakan sebagai syarat perpanjangan STNK & TNKB.
5. Ambil Map yang telah disediakan samsat lalu masukkan berkas berkas di atas antara lain: KTP Asli, STNK Asli (bolak balik), foto kopi ktp, foto kopi STNK, foto kopi BPKB, lampiran bukti pemeriksaan fisik kendaraan, formulir dari SPOPD.
6. Bila berkas sudah lengkap, masuk ke ruangan dan menyerahkan ke loket "Pendaftaran" . Tunggu hingga nama kita (yang tertera di STNK) dipanggil. Saat dipanggil kita akan mendapat nomor urut antrian.
7. Kasir akan memanggil kita sesuai nomor urut yang kita terima dari petugas bagian pendaftaran. Bayar biaya di kasir. kita mendapat lembaran pembayaran pajak dari kasir.
8. Serahkan lembaran pembayaran pajak tersebut di bagian "Penyerahan" STNK, dan tunggu sampai nama kita dipanggil dan kita akan mendapatkan STNK dan lembar pembayaran pajak.
Catatan: saat kami mengurus ini, plat nomor akan jadi 6 bulan berikutnya.
Sementara itu cara untuk mengurus atau membayar pajak kendaraan bermotor setiap 1 tahunan, caranya sama seperti diatas hanya saja kita tidak perlu "cek fisik" kendaraan bermotor. bayar pajak kendaraan juga bisa dilakukan di samsat keliling, atau outlet-outlet samsat online di berbagai tempat seperti mall dll.
KOMENTAR