Pembuatan e KTP saat ini dirasa sangat pelik, apalagi dengan kondisi blangko yang kosong. Meski kemaren sempat dapat drop blangko dari pusat...
Pembuatan e KTP saat ini dirasa sangat pelik, apalagi dengan kondisi blangko yang kosong. Meski kemaren sempat dapat drop blangko dari pusat, namun sekarang sudah kosong lagi dan baru bisa dicetak diperkirakan januari tahun depan. Jika blanko nantinya sudah ada berikut cara bikin e ktp:
Adapun cara pembuatan E-KTP di Demak adalah sebagai berikut :
Sehubungan dengan stok blangko e ktp yang sering kosong, sebaiknya setelah proses di kecamatan, kita sebaiknya langsung memproses lebih lanjut ke dinas pendudukan dan catatan sipil yang terletak di samping RSUD atau depan terminal.
Demikian info pembuatan KTP elektroni untuk menjadi perhatian dan harap disebarluaskan pada masyarakat demak..
Adapun cara pembuatan E-KTP di Demak adalah sebagai berikut :
- Warga Masyarakat yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah segera mengajukan pelayanan KTP elektronik dengan syarat membawa surat Pengantar dari Desa sebanyak2 buah yang satu keperluan Perekaman KTP Elektronik dan yang satu lagi keperluan pemohonan KTP Elektronik di ketahui Camat dan dilampiri Foto Copy Kartu Keluarga, didaftarkan pada Ruang Pelayanan Kecamatan Mijen dan dikirim ke Operator KTP ELektronik Kecamatan untuk perekaman KTP elektronik dan Operataor TPDK Kecamatan untuk permohonan KTP ELektronik.
- Warga Masyarakat yang saat ini masih memiliki Surat Keterangan (KTP Sementara bentuk lembaran besar) diminta segera mengajukan permohonan pelayanan KTP Elektronik dengan Syarat membawa Surat PEngantar dari Kepala DEsa diketahui Camat dilampiri Foto Copy Kartu KEluarga, Surat Keterangan Asli (KTP sementara), didaftarkan pada RUang Pelayanan Kecamatan dan dikirim ke Operator TPDK Kecamatan.
- Warga negara yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik tetapi saat ini belum jadi maka diminta Cek Data pada Operator KTP ELektronik Kecamatan terlebih dahulu.
- Apabila dalam Cek data diketahui tidak ada data, diminta yang bersangkutan melakukan perekaman KTP Elektronik Ulang dengan syarat membawa Surat pengantar dari Kepala Desa diketahui camat dan dilampiri Foto Copy Kartu Keluarga, didaftarkan pada Ruang Pelayanan Kecamatan dan dikirim ke Operator KTP Elektronik Kecamatan
- Warga Masyarakat yang sudah memiliki KTP Elektronik tetapi ada kesalahan data, maka diminta untuk segera mengajukan ralat data pada kartu keluarga dan KTP elektronik degan persyaratan Pemohon membawa suarat pengantar dari Kepala Desa diketahui camat dan dilampiri Kartu Keluarga Asli, KTP Elektronik Asli, data pendukung, surat pernyataan bermaterai 6.000 didaftar pada ruang Pelayanan Kecamatan dan dikirim ke Operator KTP Elektronik kecamatan
- Warga masyarakat yang sudah memiliki KTP Elektronik Tapi Hilang, maka diminta untuk segera mengajukan permohonan KTP Elektronik lagi dengan persyaratan Pemohon membawa surat pengantar dari Kepala Desa di Ketahui Camat dilampiri Foto Copy Kartu Keluarga dan Surat Kehilangan dari Kepolisian didaftarkan pada Ruang Pelayanan Kecamatan dan dikirim ke Operator TPDK Kecamatan
- Warga Masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik tapi rusak, maka diminta untuk segera mengajukan pemohonan KTP Elektronik lagi dengan persyaratan pemohon membawa Surat pengantar dari Kepala Desa diketahui Camat dilampiri Foto Copy Kartu keluarga, KTP Elektronik Asli yang rusak didaftarkan pada Ruang Pelayanan Kecamatan dan dikirim ke Operator TPDK Kecamtan
Sehubungan dengan stok blangko e ktp yang sering kosong, sebaiknya setelah proses di kecamatan, kita sebaiknya langsung memproses lebih lanjut ke dinas pendudukan dan catatan sipil yang terletak di samping RSUD atau depan terminal.
Demikian info pembuatan KTP elektroni untuk menjadi perhatian dan harap disebarluaskan pada masyarakat demak..
KOMENTAR