Sidang tilang lalulintas di Demak atau daerah lainnya sebenarnya sangat mudah gak pakai ribet dan murah dendanya jika dibanding "Damai...
Sidang tilang lalulintas di Demak atau daerah lainnya sebenarnya sangat mudah gak pakai ribet dan murah dendanya jika dibanding "Damai" dengan oknum petugas. Berikut caranya:
1. Datang ke pengadilan negeri Demak yang berada di jl Sultan Trenggono no 27. dari Bangjo lingkar depan SMP N1 jalan ke arah semarang kira-kira 500 meter atau 200 meter setelah Polres Demak. Bawa surat tilang.
2. Lihat daftar nomor urut sidang yang ditempel di papan pengumumman. hafalkan nomor urut kita yang tertera di papan pengumumman. Nomor urut ini yang akan dipakai oleh panitera sidang untuk memanggil kita maju ke depan.
3. Masuk ke ruang sidang sesuai dengan pengumumman daftar yang di tempel. Jika yang di sidang banyak ruangan yang dipakai lebih dari satu ruang.
4. Peserta dipanggil panitera\sepuluh sepuluh sekaligus, misal nomor urut 1-10, nomor urut 11-20 dan seterusnya. orang yang terdaftar pada nomor urut tersebut harus maju ke depan. jika tidak maju akan dipanggil kembali SETELAH NOMOR URUT TERAKHIR DIPANGGIL.
5. Peserta sidang maju dan menyerahkan surat tilang.
6. Hakim memanggil satu persatu sepuluh orang yang sudah maju ke depan sesuai surat tilang yang diserahkan ke panitera. lalu membacakan putusan denda yang harus dibayar.
7. Bayar denda dan ambil BB (Barang Bukti) seperti SIM atau STNK. selesai
Beberapa bulan lalu pada sidang yang saya ikuti, beberapa keterangan yang saya himpun dari orang yang ikut sidang, denda yang mereka bayar adalah 40 ribu untuk satu pasal, 60 ribu untuk dua pasal dan 75 untuk tiga pasal. akan tetapi denda biasanya bisa berubah tergantung pada kebijakan Instansi terkait.
1. Datang ke pengadilan negeri Demak yang berada di jl Sultan Trenggono no 27. dari Bangjo lingkar depan SMP N1 jalan ke arah semarang kira-kira 500 meter atau 200 meter setelah Polres Demak. Bawa surat tilang.
2. Lihat daftar nomor urut sidang yang ditempel di papan pengumumman. hafalkan nomor urut kita yang tertera di papan pengumumman. Nomor urut ini yang akan dipakai oleh panitera sidang untuk memanggil kita maju ke depan.
Jika kesulitan cari nomor urut di papan pengumuman, kita bisa tanya ke petugas yang ada di tempat (biasanya kalau yang lewat ini kita ngasih uang terima kasih)
3. Masuk ke ruang sidang sesuai dengan pengumumman daftar yang di tempel. Jika yang di sidang banyak ruangan yang dipakai lebih dari satu ruang.
4. Peserta dipanggil panitera\sepuluh sepuluh sekaligus, misal nomor urut 1-10, nomor urut 11-20 dan seterusnya. orang yang terdaftar pada nomor urut tersebut harus maju ke depan. jika tidak maju akan dipanggil kembali SETELAH NOMOR URUT TERAKHIR DIPANGGIL.
5. Peserta sidang maju dan menyerahkan surat tilang.
6. Hakim memanggil satu persatu sepuluh orang yang sudah maju ke depan sesuai surat tilang yang diserahkan ke panitera. lalu membacakan putusan denda yang harus dibayar.
7. Bayar denda dan ambil BB (Barang Bukti) seperti SIM atau STNK. selesai
Beberapa bulan lalu pada sidang yang saya ikuti, beberapa keterangan yang saya himpun dari orang yang ikut sidang, denda yang mereka bayar adalah 40 ribu untuk satu pasal, 60 ribu untuk dua pasal dan 75 untuk tiga pasal. akan tetapi denda biasanya bisa berubah tergantung pada kebijakan Instansi terkait.
KOMENTAR