"Bagaimana cara mengurus membuat akta kelahiran?", "berapa biaya yang dikeluarkan untuk membuat akta kelahiran?" dan ...
"Bagaimana cara mengurus membuat akta kelahiran?", "berapa biaya yang dikeluarkan untuk membuat akta kelahiran?" dan "Bisakah mengurus akta kelahiran sendiri tanpa calo?" pertanyaan tersebut dan senada dengan itu sering kali muncul. Di sini sayaakan berbagi pengalaman cara mengurus sendiri akta kelahiran untuk anak yang baru lahir di kabupaten Demak. Mengurus akta kelahiran anak yang baru lahir sebaiknya segera dilakukan, lakukan sebelum anak mencapai usia 2 bulan atau kurang 60 hari.
Syarat-syarat pembuatan akta kelahiran:
Untuk membuat akta kelahiran yang baru siapkan berkas dokumen berikut:
1. Surat keterangan kelahiran dari bidan, puskesmas, rumah sakit atau instansi yang membantu kelahiran anak.
2. Foto Kopi KTP Suami, Istri, dan 2 orang saksi (bisa tetangga, orang tua, atau saudara) masing-masing sebanyak 2 lembar
3. Surat nikah Asli dan foto kopianya sebanyak 2 lembar
4. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopiannya 2 lembar
Langkah - langkah mengurus akta kelahiran:
Pertama: Setelah berkas syarat syarat di atas lengkap, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor kelurahan atau balai desa minta dibuatkan surat pengantar pembuatan akta kelahiran. nanti akan mendapat surat pengantar, surat keterangan lahir, dan form pengajuan akta kelahiran yang diisi oleh petugas kelurahan. Proses ini di keluarahan kami tidak dipungut biaya, untuk kelurahan lain mungkin kebijakannya lain.
Kedua: Setelah mendapat pengantar dari desa selanjutnya mengurus Ke kecamatan untuk mendapat tanda tangan dan stempel kecamatan, serta mengajukan Kartu Keluarga baru (ditambah anggota keluarga baru yang lahir). Biaya stempel dan tandatangan di Kecamatan kami (Karanganyar) sebesar 5 ribu rupiah per surat pengantar. Sedangkan biaya pembuatan KK baru sebesar 15 ribu. Butuh waktu menunggu 3 hari sampai KK yang baru jadi diterbitkan kecamatan.
Ketiga: Setelah KK yang baru jadi, KK tersebut difotokopi lalu lampirkan pada berkas pengajuan akta kelahiran yang kita siapkan dan disiapkan oleh kelurahan/balai desa. Berkas tersebut berisi: 1) Surat Pengantar dari Desa 2) Surat Keterangan Kelahiran dari Instansi/bidan/RS yang membantu kelahiran 3) Surat Keterangan Kelahiran dari Desa 4) Surat Permohonan Akta dari Desa 5)Foto Kopi Surat Nikah 6) Foto Kopi KK yang baru yang 7) Foto Kopi KTP suami, istri dan 2 orang saksi. lampirkan juga surat nikah asli.
Berkas yang sudah lengkap dibawa ke Kantor Dinas Kependudukand dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Demak yang berada di Jalan SUltan Fatah di samping Rumah sakit Umum Sunan Kalijaga. Jangan lupa bawa SURAT NIKAH ASLI. Setelah sampai di kantor Dispendukcapil ambil nomor antrian (tp pengalaman saya nomor antrian tidak digunakan), lalu berkas di taruh di meja petugas pemeriksa dokumen, jika dokumen lengkap dan benar akan dipindah ke bagian pencatatan berkas, lalu kita menerima slip / kertas yang akan kita gunakan untuk mengambil akta kelahiran.
Akta kelahiran yang baru akan jadi dan bisa kita ambil 25 hari kemudian. Akta bisa diambil dengan menunjukkan kertas bukti yang diberikan oleh petugas sewaktu kita mengurus akta kelahiran. biaya mengurus akta di capil Demak ini GRATIS. tidak dipungut biasa sepeserpun, jika ada pungutan berarti itu illegal.
Demikian pengalaman saya waktu mengurus akta kelahiran, semoga bisa membantu bagi saudara-saudara kita yang mengurus akta kelahiran di Capil Demak. share dan bagikan info ini jika info ini bermanfaat.
Berkas persyaratan pembuatan akta kelahiran |
Untuk membuat akta kelahiran yang baru siapkan berkas dokumen berikut:
1. Surat keterangan kelahiran dari bidan, puskesmas, rumah sakit atau instansi yang membantu kelahiran anak.
2. Foto Kopi KTP Suami, Istri, dan 2 orang saksi (bisa tetangga, orang tua, atau saudara) masing-masing sebanyak 2 lembar
3. Surat nikah Asli dan foto kopianya sebanyak 2 lembar
4. Kartu Keluarga Asli dan Fotokopiannya 2 lembar
Langkah - langkah mengurus akta kelahiran:
Pertama: Setelah berkas syarat syarat di atas lengkap, langkah selanjutnya adalah datang ke kantor kelurahan atau balai desa minta dibuatkan surat pengantar pembuatan akta kelahiran. nanti akan mendapat surat pengantar, surat keterangan lahir, dan form pengajuan akta kelahiran yang diisi oleh petugas kelurahan. Proses ini di keluarahan kami tidak dipungut biaya, untuk kelurahan lain mungkin kebijakannya lain.
Kedua: Setelah mendapat pengantar dari desa selanjutnya mengurus Ke kecamatan untuk mendapat tanda tangan dan stempel kecamatan, serta mengajukan Kartu Keluarga baru (ditambah anggota keluarga baru yang lahir). Biaya stempel dan tandatangan di Kecamatan kami (Karanganyar) sebesar 5 ribu rupiah per surat pengantar. Sedangkan biaya pembuatan KK baru sebesar 15 ribu. Butuh waktu menunggu 3 hari sampai KK yang baru jadi diterbitkan kecamatan.
Ketiga: Setelah KK yang baru jadi, KK tersebut difotokopi lalu lampirkan pada berkas pengajuan akta kelahiran yang kita siapkan dan disiapkan oleh kelurahan/balai desa. Berkas tersebut berisi: 1) Surat Pengantar dari Desa 2) Surat Keterangan Kelahiran dari Instansi/bidan/RS yang membantu kelahiran 3) Surat Keterangan Kelahiran dari Desa 4) Surat Permohonan Akta dari Desa 5)Foto Kopi Surat Nikah 6) Foto Kopi KK yang baru yang 7) Foto Kopi KTP suami, istri dan 2 orang saksi. lampirkan juga surat nikah asli.
Berkas yang sudah lengkap dibawa ke Kantor Dinas Kependudukand dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten Demak yang berada di Jalan SUltan Fatah di samping Rumah sakit Umum Sunan Kalijaga. Jangan lupa bawa SURAT NIKAH ASLI. Setelah sampai di kantor Dispendukcapil ambil nomor antrian (tp pengalaman saya nomor antrian tidak digunakan), lalu berkas di taruh di meja petugas pemeriksa dokumen, jika dokumen lengkap dan benar akan dipindah ke bagian pencatatan berkas, lalu kita menerima slip / kertas yang akan kita gunakan untuk mengambil akta kelahiran.
Slip kertas bukti utk ambil akta kelahiran yang sudah jadi |
Demikian pengalaman saya waktu mengurus akta kelahiran, semoga bisa membantu bagi saudara-saudara kita yang mengurus akta kelahiran di Capil Demak. share dan bagikan info ini jika info ini bermanfaat.
KOMENTAR