$type=grid$count=4$va=0$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

Ingat!! Telat Bayar Pajak Kendaraan, Polisi Berhak Menilang

Anggota Satlantas Polres Demak SEdang Melakukan Razia di Alun Alun Demak Masih menjadi perdebatan di masyarakat apakah polisi berhak m...


Anggota Satlantas Polres Demak SEdang Melakukan Razia di Alun Alun Demak
Masih menjadi perdebatan di masyarakat apakah polisi berhak menilang kendaraan yang pajaknya telat dibayar. Terlebih beredar info di internet atau sosial media yang menyebutkan polisi tidak berhak menilang kendaraan yang pajaknya telat dibayar. Tak jarang kita temui orang yang telat bayar pajak sering beradu argumen dengan petugas saat kendaraannya kena razia. Nyatanya polisi berwenang lakukan penindakan kendaraan yang belum membayar pajak kendaraannya atau sering disebut 'pajak mati' (terlambat).

Kewenangan polisi menindak kendaraan yang pajaknya telat disampaikan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen. Pol. Condro Kirono, "STNK yang pajaknya telat dibayarkan bakal kena tilang, karena itu sudah ada peraturannya,” ujar Condro Kirono, usai peresmian Safety Riding Center Astra Motor, di Yogyakarta, Jumat 8 Mei 2015.




Penjelasan senada juga disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Risyahpudin Nursyin melalui Ka. Subbag Tekinfo TMC Polda Metro Jaya, Kompol Purwono Takasihaeng. Dirinya mengatakan, pengendara harus bisa menunjukan STNK yang sah ketika berkendara. Pengesahan yang dimaksud adalah ketika membayar pajak setiap satu tahun sekali.

STNK yang belum diberi pengesahan oleh samsat
"Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polri. Silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 (empat) kotak yang harus distempel setiap tahun." ujarnya, Jumat, (12/02/2016).

Lebih lanjut Purwono menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009, diantaranya pada Pasal 288 ayat (1), "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah)."

Ditambah lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, "STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor." Dan ayat (3) yang berbunyi, "STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun."




"Mengacu pada aturan tersebut, STNK dinyatakan belum sah jika pajaknya belum dibayarkan dan Petugas Polri dapat melakukan penindakan. Saran saya, sebagai Warga yang baik, patuhi peraturan lalu lintas dan taat membayar pajak," tutupnya

Gambar : Risawan Kunanto
Sumber: http://wim.tmcpoldametro.net/2016/02/telat-bayar-pajak-kendaraan-polri.html

KOMENTAR

Nama

Acara,14,Anti Hoax,1,Apindo,1,Banjir,1,Banser,3,Basmi Karaoke,1,Bawaslu Demak,1,Beras,2,Bisnis,2,BLK Demak,1,Bonsai Demak,1,Buah Tin,7,Buku Panduan KPPS,1,Buku Pustaka,6,Bulog,1,Bupati Demak,1,Buruh,1,Covid-19,1,CPNS 2018,8,Direktori,1,Download,1,Ekonomi,10,Fatayat,1,Gerebeg Besar,1,GP Ansor,5,Gus Mus,1,Harlah NU,1,Haul Sultan Fatah,1,Hikmah,2,Hukum,3,Ide Kreatif,2,Inspirasi,15,ISNU Demak,2,Jenis Buah Tin,1,Kabar,71,Kabar Nasional,13,Kaligawe,1,Karang Taruna,5,Kecelakaan,1,Kesehatan,3,Ketanaga Kerjaan,1,Ketupat,4,KH. Ma'ruf Amin,1,KOHD,7,Kokam,1,Komunitas,4,Komunitas Literasi Demak,2,KPPS,1,KPU Demak,3,Kuliner Demak,4,Layanan Kepolisian,5,Layanan Kesehatan,3,Layanan Masyarakat,20,LBH Demak Raya,23,Lingkungan,3,Lowongan Kerja,22,LPK Ashabi,1,Manfaat dan Khasiat Tin,2,Masjid Agung Demak,2,Muhajir Arrosyid,1,Muslimat NU,1,Nahdlotul Ulama,2,Nelayan,1,NU Demak,1,Olah Raga,4,Operasi Zebra Candi,1,Opini,19,Pemilu 2024,1,Pendidikan,7,Penerimaan siswa baru,1,Pengolahan Sampah,1,Peristiwa,10,Pertanian,7,Pilihan,8,Pilkada Jateng 2018,1,Pilkades 2016,1,Politik,1,Polres Demak,1,PSD Demak,3,Pustaka,1,Ragam,14,Religi,2,Resensi,1,RSI NU Demak,1,Sea Games,1,Sejarah,9,Sepak Bola,1,Sinovac,1,Sosial,13,Sosial dan Budaya,41,Tahun Baru,1,Taman Literasi Demak,3,Teknologi,1,Tentang Kami,1,THR,2,Tips dan Trik,6,Tol Semarang Demak,1,umk 2017,1,Vaksin,1,Vaksinasi,1,video,8,Wirausaha,11,wisata,2,Wisata Demak,11,
ltr
item
KCD News: Ingat!! Telat Bayar Pajak Kendaraan, Polisi Berhak Menilang
Ingat!! Telat Bayar Pajak Kendaraan, Polisi Berhak Menilang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgS62UhmIsGAzBtlPs2LKkhbhKR8eiiOcoxkJpGk_qQPXo9nsY3r6FItUNCdhTJYgZHI-lymz9HGiz9j_5KLhAR-De5tkAwNIUoHRiJ9NpBKP6JmJ0EuHQBo0vJCZlDqavHVtnREDmFBVQK/s640/13738140_10206772657016663_2379174956417375615_o.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgS62UhmIsGAzBtlPs2LKkhbhKR8eiiOcoxkJpGk_qQPXo9nsY3r6FItUNCdhTJYgZHI-lymz9HGiz9j_5KLhAR-De5tkAwNIUoHRiJ9NpBKP6JmJ0EuHQBo0vJCZlDqavHVtnREDmFBVQK/s72-c/13738140_10206772657016663_2379174956417375615_o.jpg
KCD News
https://www.kcdnews.com/2016/11/telat-bayar-pajak-kendaraan-polisi-berhak-menilang.html
https://www.kcdnews.com/
https://www.kcdnews.com/
https://www.kcdnews.com/2016/11/telat-bayar-pajak-kendaraan-polisi-berhak-menilang.html
true
3709301962158094062
UTF-8
Semua postingan ditampilkan Postingan tidak ditemukan Lihat Semua Selengkapnya Balas Batal Membalas Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan Lihat Semua Mungkin anda menyukai postingan ini LABEL ARSIP SEARCH SEMUA POSTINGAN Postingan yang sesuai tidak ditemukan Kembali ke Beranda Ahad Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Ahd Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des Sekarang 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 bulan yang lalu Pengikut Ikuti THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Salin semua kode Pilih semua kode Semua kode telah terkopi ke komputer/gadget Tidak dapat mengkopi kode atau teks. selahkan pencet tombol [CTRL]+[C] (atau CMD+C untuk Mac) untuk mengnyalin Daftar Isi