Masalah ketenagakerjaan antara mantan buruh dengan PT.Pisma Garment Indo memasuki babak baru, permasalahan ini mulai muncul pada pertenga...
Masalah ketenagakerjaan antara mantan buruh dengan PT.Pisma Garment Indo memasuki babak baru, permasalahan ini mulai muncul pada pertengahan tahun 2016 dimana Perusahaan tidak memenuhi hak karyawan yang berupa pembayaran gaji yang meliputi gaji pokok dan gaji lembur kekurangan setiap buruh bervariasi antara buruh yang satu dengan yang lainya. Buruh telah mencoba meminta ke Perusahaan dengan baik hal ini terbukti dengan adanya Surat kesepakatan yang dibuat antara Buruh dengan Perwakilan Perusahaan yang di tandatangani oleh Estu Lugina tertanggal 01 agustus 2016, akan tetapi tidak ada realisasinya sampai saat ini. untuk meminta keadilan atas hak hak normatifnya puluhan mantan buruh PT.Pisma Garment Indo mendatangi LBH DEMAK RAYA meminta untuk mengawal permasalah tersebut (04/12/2016) puluhan buruh ini ditemui oleh Ahmad Zaini dan Anwar yang juga Advokat Publik LBH Demak Raya ini.
Menurut Abdul Rokhim yang juga sekretaris LBH Demak Raya ini menyampaikan bahwa Di dalam Peraturan Menteri nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa para pekerja mendapatkan hak untuk memperoleh upah yang layak.
selain masalah pembayaran gaji terdapat indikasi perusahaan telah melakukan tindakan ilegal yang berupa tidak disetorkanya dana BPJS Ketenagakerjaan, Dalam Peraturan Menteri nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja.
kami berharap dengan tuntutan mantan buruh, pihak perusahaan segera memenuhinya sebagaimana aturan perundang undangan yang berlaku, jika nanti perusahan mengabaikan hal tersebut buruh siap untuk menyelesaikan bila ini sampai di selesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Menurut Abdul Rokhim yang juga sekretaris LBH Demak Raya ini menyampaikan bahwa Di dalam Peraturan Menteri nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa para pekerja mendapatkan hak untuk memperoleh upah yang layak.
selain masalah pembayaran gaji terdapat indikasi perusahaan telah melakukan tindakan ilegal yang berupa tidak disetorkanya dana BPJS Ketenagakerjaan, Dalam Peraturan Menteri nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja.
kami berharap dengan tuntutan mantan buruh, pihak perusahaan segera memenuhinya sebagaimana aturan perundang undangan yang berlaku, jika nanti perusahan mengabaikan hal tersebut buruh siap untuk menyelesaikan bila ini sampai di selesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial.
KOMENTAR