Plat nomor cantik tak hanya tanda regristasi, namun juga identitas personal. Untuk mendapatkannya harus keluar uang jutaan rupiah, namun kemana larinya uang itu? Sekarang dengan PP 60 th 2016 Uang itu bisa masuk kas negara
Mobil Keren tak lengkap jika tidak berplat nomor cantik. Plat nomor kendaraan selain berfungsi sebagai tanda regristasi, bagi sebagian orang plat nomor kendaraan juga menjadi identitas personal. Tak jarang kita menemukan mobil berplat nomor tiga digit, dua digit bahkan 1 digit, dan hampir semuanya bisa dibaca sebagai kata kata, misal R 4154 AA, L 838AS, D 4 NIS, P 34 CE, dll.
Sudah menjadi rahasia umum untuk mendapatkan plat nomor cantik tersebut orang harus merogoh kocek jutaan hingga puluhan juta rupiah. Jauh lebih mahal dibanding plat nomor biasa yang hanya puluhan - ratusan ribu rupiah. Masalahnya uang jutaan rupiah itu masuk ke kas negara atau ke mana? Sebagaimana yang pernah diberitakan oleh tempo tentang seluk beluk mendapatkan pelat nomor mobil cantik, pihak dealer / marketing menawarkan jasa pembuatan nomor cantik dengan bandrol harga selangit. Sementara setelah ditanyakan ke pihak samsat, pihak samsat membantah telah menarik biaya pelat nomor cantik selangit.
Daripada uang jutaan rupiah dari setiap kendaraan berplat nomor cantik masuk ke pihak - pihak yang tidak jelas, adalah sebuah terobosan cerdas jika penerbitan plat nomor cantik diatur secara resmi sehingga uangnya bisa masuk ke kas negara. Hal ini sangat membantu pendapatan negara mengingat saat ini negara sangat butuh suntikan dana yang sangat besar. Melalui PP no 60 tahun 2016 yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi tentang penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri telah diatur tarif resmi penerbitan plat nomor pilihan (cantik).
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan plat nomor cantik untuk kendaraannya, berikut ini tarif resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui PP no 60 tahun 2016 :
KOMENTAR