Pemkab Demak saat ini membuka seleksi penerimaan perangkat desa sebanyak 461 jabatan di 202 Desa. Landasan hukum berupa perda no 6 tahun 2015 ternyata dinilai cacat substansi dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang berupa pungli yang dilegalkan
Landasan yuridis seleksi perangkat ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak No 6 tahun 2015, akan tetapi menurut praktisi hukum dari LBH Demak Raya perda tersebut mengalami cacat prematur secara substansial yang memungkinkan berpotensi menimbulkan penyalah gunaan wewenang. Hal ini dapat dilihat dalam perda tersebut yang pada pokoknya menyebutkan "jika APBDes tidak mencukupi untuk melakukan pembiayaan maka panitia dapat menarik dari peserta secara kepantasan" aturan tersebut dapat memberikan peluang oknum panitia untuk melakukan pungli, lebih tepatnya pungli yang dilegalkan. Padahal kita baru melihat bapak bupati demak beberapa bulan yang lalu melauncing tim saber pungli.
Pelaku pungli bisa dijerat Pasal dalam KUHP, selain itu Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Kantor LBH Demak Raya Nanang Nasir, S. Hi., M. H mengatakan umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Abdur Rokhim (kiri) dan Nanang Nasir (kanan) praktisi Hukum LBH Demak Raya (Dera) |
Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor.
"Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. ini jelas menurut saya senada dengan logika hukum dan matematis dari Robert Glitgaard bahwa Corruption = Monopoly Power + Diskretion by Offcial-Accountability." Kata Nanang.
Senada juga yang disampaikan oleh Praktisi Hukum LBH Demak Raya Abdul Rokhim, S. Hi., Tim Saber Pungli disini harus berperan aktif, karna team saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum.
Saber Pungli terdiri dari Polri sebagai leading sector, Kejaksaan Agung dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Melihat ramainya pemberitaan di medsos bahwa untuk bisa mencalonkan diri sebagai perangkat desa harus membayar biaya pendaftaran yang fantastis mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta, hal ini tentu menghambat warga yang berkualitas tetapi tidak punya uang yang banyak untuk mendaftar sebagai perangkat, apalagi ditambah dengan adanya isu adanya uang pelicin, padahal hak dipilih secara tersurat diatur dalam UUD 1945 mulai Pasal 27 ayat (1) dan (2); Pasal 28, Pasal 28D ayat (3), Pasal 28E ayat (3). Pengaturan ini menegaskan bahwa negara harus memenuhi hak asasi setiap warga negaranya, khususnya dalam keterlibatan untuk memilih dan dipilih sebagai penyelenggara pemerintahan.
Hajatan pemilihan perangkat desa bisa menjadi ujian pertama saber pungli di kabupaten Demak, apakah bisa membersihkan pungli atau kita hanya gigit jari, ujar Sekretaris LBH Demak Raya yang saat ini menempuh pendidikan S2 di bidang hukum ini.
KOMENTAR