Bagi anda yang masih bingung cara meperpanjang masa berlaku SIM, disini kami paparkan syarat dan cara mengajukan perpanjagnan SIM di Demak. Gratis gak pakai calo dan gak pakai ribet
Berikut ini syarat dan kelengkapan yang perlu disiapkan untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM :
- Uang sebesar Rp 120.000 (untuk sim C)
- Foto kopi KTP sebanya 3 lembar
- SIM Asli yang akan diperpanjang
Cara dan langkah-langkah dalam mengajukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Penerbitan Administrasi SIM (Satpa)s Polres Demak :
- Siapkan 1 lembar fotokopi KTP, Datang ke Klinik Kesehatan yang berada di dekat Satpas Polres Demak, untuk cek kesehatan. Di sini kita akan mendapat surat keterangan sehat dan membayar uang sebesar Rp. 40.000,-
- Siapkan 2 lembar foto kopi KTP dan surat keterangan sehat lalu daftar ke loket pendaftaran,kita akan mendapatan ID Card Pemohon SIM
- Bayar biaya administrasi pembuatan SIM diloket BRI (biaya administrasi sebesar Rp 75.000,- untuk sim C, untuk sim A dan ke atas biayanya lebih besar lagi)
- Setelah bayar biaya administrasi di BRI selanjutnya masuk ruangan Satpas dan menyerahkan slip pembayaran, surat keterangan sehat dan 2 fotokopi KTP ke loket 1. tunggu sampai kita dipanggil dan mendapat formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Isi formulir dengan isian sesuai petunjuk yang diberikan, jika sudah terisi masukkan ke loket 2 dan tunggu sampai ada panggilan untuk pengambilan gambar.
- Proses selanjjutnya pengambilan foto dan sidik jari.
- Jika sudah foto dan diambil sidikjarinya oleh petugas, kita tunggu sebentar sampai dapat panggilan pengambilan SIM yang sudah jadi.
KOMENTAR