Sekelompok remaja yang masih berseragam sekolah Kamis sore(13/2) diciduk aparat Satpol PP dalam giat pratoli di hutan kota samping stadion pancasila Demak. mereka diamankan karena diduga sedang melakukan pesta miras. Dari tangan mereka aparat satpol PP menyita barang bukti berupa dua botol minuman keras jenis arak dan dua bungkus rokok
Atas arahan Kasi Ops mereka dibawa ke kantor satpol PP Demak untuk dimintai keterangan dan diberi pembinaan. Mereka diberi penjelasan bahwa perbuatan mereka termasuk melanggar peraturan daerah (Perda) no 2 tahun 2015 tentang pemberantasan penyakit masyarakat, dalam hal ini minuman keras.
Terkait terjaringnya sekelompok pelajar ini, pihak satpol PP telah menghubungi guru Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah yang bersankutan agar, ada tindak lanjut upaya pencegahan terulangnya perbuatan serupa di kemudian hari.
Sementara itu Kasatpol PP Bambang Saptono menginstruksikan bagian Trantibum melalui kabid dan kasi Ops agar memberi surat tertulis kepada kepala sekolah yang siswanya terkait terjaring pesta miras dengan seragam sekolah. "Besok senin kepala sekolah yang bersangkutan akan kami beri surat tertulis perihal terjaringnya pelajar ini" kata salah seorang anggota Satpol PP yang tidak mau disebut namanya.
Aparat satpol PP Kabupaten Demak mengamankan barang bukti saat razia di Hutan Kota |
Berdasarkan perda no 2 tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat di demak, minuman keras adalah termasuk sejenis penyakit masyarakat yang perlu diberantas. Oleh karena itu satpol PP melakukan razia ke tempat-tempat yang diduga kuat sebagai ajang minuman keras. Hal ini adalah bagian dari tugas satpol pp untuk menegakkan yustisi atau peraturan daerah.
KOMENTAR