Perselisihan antara Buruh dengan PT Nusantara Building Industries (NBI) atau yang lebih dikenal dengan Pabrik Asbes belum menemui kata sepakat meskipun sudah dilakukan mediasi oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kab. Demak.
Buruh musyawarah dengan PT NBI |
Dengan di dampingi oleh Ahmad Zaini Advokat Publik dari LBH Demak Raya mereka hari ini mendatangi kantor DPRD Kab. Demak untuk mengadukan persoalan ini, yang pada akhirnya di terima oleh pimpinan Komisi D DPRD Demak.
Ketua Komisi D Drs. Syafii Afandi, S. Pd yang menerima pengaduan pekerja ini menyampaikan komitmen akan membantu menyelesaikan persoalan ini dengan cepat, dan akan segera memanggil managemen PT. Asbes untuk meminta klarifikasi dan meminta agar persoalan ini segera diselesaikan.
Imam Mustaufiq salah satu pekerja memaparkan, perselisihan dengan perusahaan diawali dari pemberhentiannya dan keempat rekan kerja. Sebelumnya, mereka berharap diangkat sebagai karyawan tetap.
Tidak apa-apa kami di PHK tapi harus mendapat pesangon sesuai perundangan yang berlaku. Karena belum sesuai, kami akan mengadukan nasib kami kepada DPRD Kabupaten Demak sebagai representatif perwakilan masyarakat Demak, kami berharap DPRD dengan kewenanganya dapat memberikan dukungan kepada buruh yang mendapatkan perlakuan sewenang - wenang dari Perusahaan" bebernya.
Anwar Sadad sekretaris LBH Demak Raya menambahkan jika upaya yang sudah ditempuh (red mediasi, mengadu ke DPRD) tidak membuahkan hasil, maka kami juga akan melaporkan ke Dewan Pengawas Provinsi, karena sekarang kewenangan pengawasan ada di Provinsi dan kami juga siap mengawal kasus ini bila harus diselesaikan di persidangan, tutupnya.
KOMENTAR